Pernyataan Kebijakan Keamanan Informasi (SMKI)

Pernyataan Kebijakan Keamanan Informasi (SMKI)

  1. Informasi merupakan aset utama dalam bisnis yang diselenggarakan oleh PT Xapiens Teknologi Indonesia. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality), kebenaran (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sedemikian rupa sehingga keamanannya dapat terjaga.
  2. Penerapan sistem manajemen keamanan informasi di PT Xapiens Teknologi Indonesia mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022 dan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Manajemen puncak PT Xapiens Teknologi Indonesia senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi di organisasi.
  4. Kebijakan keamanan informasi harus dikomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak ketiga terkait melalui media komunikasi yang ada agar dipahami dengan mudah dan dipatuhi.
  5. PT Xapiens Teknologi Indonesia akan selalu berusaha meningkatkan kepedulian (awareness), pengetahuan, dan keterampilan tentang keamanan informasi bagi karyawan internal maupun pihak eksternal yang terkait, serta melakukan peningkatan berkelanjutan (continual improvement) terhadap Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
  6. Perusahaan melaksanakan kajian dan mengelola risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan ancaman (threat) yang ada pada setiap aset maupun proses.
  7. Jika ada kerentanan dan ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi maka semua pihak yang berkepentingan wajib melaporkannya kepada Chief Infra & Cyber Security Officer atau anggota Tim SMKI.
  8. Seluruh pimpinan di semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan ini di seluruh unit kerja/bagian di bawah pengawasannya.
  9. Seluruh karyawan bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keamanan aset informasi serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah ditetapkan.
  10. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenai sanksi administratif seperti pencabutan hak akses sistem informasi dan/atau tindakan pendisiplinan lain sesuai peraturan yang berlaku.
  11. Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan ditetapkan dengan merujuk prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.